Sahabat bertanya,
"Aku meminta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang mandi junub."
Rasul menjawab,
"Untuk laki-laki, hendaknya ia menyiram kepalanya, lalu menggosoknya sehingga airnya sampai ke pangkal rambut.
Adapun untuk perempuan boleh tidak menggosok-gosok rambutnya, akan tetapi cukup baginya menyiram dengan tiga kali siraman yang mencukupi."
HR. Abu Daud.